.
Surat Tagihan Pajak adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga
Fungsi Surat Tagihan Pajak:
a. sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
b. sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
c. sarana untuk menagih pajak.
SebabSTP:
a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mengisi faktur secara lengkap
f. PKP melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
g. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan
Jenis administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak:
a. denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh dan ;
b. denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
c. denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak;
d. bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar;
e. bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya
Fungsi Surat Tagihan Pajak:
a. sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
b. sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
c. sarana untuk menagih pajak.
SebabSTP:
a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mengisi faktur secara lengkap
f. PKP melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
g. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan
Jenis administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak:
a. denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh dan ;
b. denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
c. denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak;
d. bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar;
e. bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya
Apa yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak (STP)?
Pengertian STP ( Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
-
|
STP adalah
surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
|
|
-
|
Surat
Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan
pajak.
|
|
-
|
Fungsi STP
:
|
|
1.
|
Sebagai
koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak,
|
|
2.
|
Sarana
untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
|
|
3.
|
Sarana
untuk menagih pajak.
|
Apa yang menyebabkan dikeluarkannya STP?
Sebab Dikeluarkannya STP : (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007)
-
|
Pajak
penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar .
|
-
|
Dari hasil
penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai
akibat salah tulis dan atau salah hitung.
|
-
|
Wajib
pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
|
-
|
Pengusaha
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan
kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
|
-
|
Pengusaha
yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha
telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur
pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
|
SURAT TAGIHAN PAJAK ( Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
1) Sanksi Administrasi apakah yang dikenakan
terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP)?
Sanksi Administrasi STP :
-
|
Sanksi
administrasi berupa denda Rp 50.000 ,- jika Wajib Pajak tidak atau terlambat
penyampaian SPT Masa dan Rp 100.000,- jika tidak atau terlambat menyampaikan
SPT Tahunan.
|
-
|
Sanksi
administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal Pengusaha
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan
kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak
dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha te1ah
dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur
pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
|
-
|
Sanksi
administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTnya,
dimana hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar.
|
-
|
Sanksi
administrasi berupa bunga apabila Wajib Pajak terlambat/ tidak membayar pajak
yang sudah jatuh tempo pembayarannya.
|
2) Bagaimana cara penghitungan Sanksi Administrasi
atas STP?
Contoh Penghitungan Sanksi Administrasi atas STP :
Hasil penelitian Surat Pemberitahuan :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 yang disampaikan
tanggal 31 Maret 2002 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah
hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,-.
Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak
tanggal 14 Juni 2002 dengan penghitungan sebagai berikut:
-
|
Kekurangan
bayar pajak Penghasilan Rp 2.000.000,-
|
-
|
Bunga = 3
x 2% x Rp
2.000.000,- Rp
120.000,-(-)
|
-
|
Jumlah
yang harus
dibayar
Rp 2.120.000,-
|
Dalam Hal Pajak Dibayar Setelah Tanggal Jatuh Tempo :
-
|
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan tahun 2001 diterbitkan
tanggal 18 September 2002 (misalnya jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2002)
sebagai berikut :
|
|
-
|
PPh
terutang
Rp 100.000.000,-
|
|
-
|
Kredit
pajak
Nihil
|
|
-
|
Yang masih
harus dibayar Rp
100.000.000,-
|
|
Wajib
Pajak membayar tanggal 30 0ktober 1996 sebesar Rp 100.000.000,-. STP
diterbitkan dengan penghitungan bunga sebagai berikut :
|
||
-
|
Pajak yang
terlambat dibayar sebesar Rp 100.000.000,-
|
|
-
|
Bunga 1
bulan = 1x 2% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.000.000,-
|
|
-
|
PPN yang
masih harus dibayar masa April 2001 sebesar Rp 500.000.000,- dibayar tanggal
21 Juni 2001, misalnya jatuh tempo tanggal 15 Mei 2001.
|
Bunga terutang dalam STP dihitung 2 bulan = 2 x 2% x Rp 500.000.000,- = Rp
20.000.000,-
-
|
PPh Pasa1
23 yang terutang bulan Oktober 2001 sebesar Rp 100.000.000,- disetor tanggal
15 Desember 2001, misa1nya jatuh tempo tangga1 10 November 2001.
|
|
Bunga
terutang dalam STP dihitung 2 bu1an = 2 x 2% x Rp 100.000.000,- = Rp
4.000.000,-
|
||
-
|
Dalam hal
pajak dibayar sebagian tepat waktu dan sebagian setelah tanggal jatuh tempo.
|
|
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan tahun 1995 diterbitkan
tanggal 18 September 2001 (misa1nya jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2001)
sebagai berikut:
|
||
-
|
Pajak
Penghasilan
terutang
Rp 100.000.000,-
|
|
-
|
Kredit
pajak
N i h i l
|
|
-
|
Yang masih
harus
dibayar
Rp l00.000.000,-
|
|
Wajib
Pajak Membayar:
|
||
-
|
Tanggal 15
Oktober
2001
Rp 60.000.000,-
|
|
-
|
Tangga1 30
Oktober
2001
Rp 40.000.000,-
|
|
Surat
Tagihan Pajak diterbitkan dengan penghitungan bunga sebagai berikut :
|
||
-
|
Pajak yang
terlambat dibayar sebesar Rp
40.000.000,-
|
|
-
|
Bunga 1 x
2% x Rp
40.000.000,-
Rp 800.000,-
|