Surat Tagihan Pajak (STP)




.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga

Fungsi Surat Tagihan Pajak:
a. sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
b. sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
c. sarana untuk menagih pajak.

SebabSTP:
a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mengisi faktur secara lengkap
f. PKP melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
g. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan

Jenis administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak:
a. denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh dan ;
b. denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
c. denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak;
d. bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar;
e. bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya

Apa yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak (STP)?
Pengertian STP ( Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
-
STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
-
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
-
Fungsi STP :

1.
Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak,

2.
Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.

3.
Sarana untuk menagih pajak.
Apa yang menyebabkan dikeluarkannya STP?
Sebab Dikeluarkannya STP : (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007)
-
Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar .
-
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
-
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
-
Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
-
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
SURAT TAGIHAN PAJAK ( Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
1) Sanksi Administrasi apakah yang dikenakan terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP)?
Sanksi Administrasi STP :
-
Sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 ,- jika Wajib Pajak tidak atau terlambat penyampaian SPT Masa dan Rp 100.000,- jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
-
Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha te1ah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
-
Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTnya, dimana hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar.
-
Sanksi administrasi berupa bunga apabila Wajib Pajak terlambat/ tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.

2) Bagaimana cara penghitungan Sanksi Administrasi atas STP?
Contoh Penghitungan Sanksi Administrasi atas STP :
Hasil penelitian Surat Pemberitahuan :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2002 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,-. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni 2002 dengan penghitungan sebagai berikut:
-
Kekurangan bayar pajak Penghasilan       Rp 2.000.000,-
-
Bunga = 3 x 2% x Rp 2.000.000,-           Rp    120.000,-(-)
-
Jumlah yang harus dibayar                     Rp 2.120.000,-
Dalam Hal Pajak Dibayar Setelah Tanggal Jatuh Tempo :
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan tahun 2001 diterbitkan tanggal 18 September 2002 (misalnya jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2002) sebagai berikut :

-
PPh terutang                            Rp 100.000.000,-

-
Kredit pajak                                Nihil

-
Yang masih harus dibayar          Rp 100.000.000,-

Wajib Pajak membayar tanggal 30 0ktober 1996 sebesar Rp 100.000.000,-. STP diterbitkan dengan penghitungan bunga sebagai berikut :

-
Pajak yang terlambat dibayar sebesar Rp 100.000.000,-

-
Bunga 1 bulan = 1x 2% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.000.000,-
-
PPN yang masih harus dibayar masa April 2001 sebesar Rp 500.000.000,- dibayar tanggal 21 Juni 2001, misalnya jatuh tempo tanggal 15 Mei 2001.
Bunga terutang dalam STP dihitung 2 bulan = 2 x 2% x Rp 500.000.000,- = Rp 20.000.000,-
-
PPh Pasa1 23 yang terutang bulan Oktober 2001 sebesar Rp 100.000.000,- disetor tanggal 15 Desember 2001, misa1nya jatuh tempo tangga1 10 November 2001.

Bunga terutang dalam STP dihitung 2 bu1an = 2 x 2% x Rp 100.000.000,- = Rp 4.000.000,-
-
Dalam hal pajak dibayar sebagian tepat waktu dan sebagian setelah tanggal jatuh tempo.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan tahun 1995 diterbitkan tanggal 18 September 2001 (misa1nya jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2001) sebagai berikut:

-
Pajak Penghasilan terutang             Rp 100.000.000,-

-
Kredit pajak                                          N i h i l

-
Yang masih harus dibayar               Rp l00.000.000,-

Wajib Pajak Membayar:

-
Tanggal 15 Oktober 2001                Rp 60.000.000,-

-
Tangga1 30 Oktober 2001               Rp 40.000.000,-

Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan penghitungan bunga sebagai berikut :

-
Pajak yang terlambat dibayar sebesar         Rp 40.000.000,-

-
Bunga 1 x 2% x Rp 40.000.000,-                Rp      800.000,-