1
Pengertian Surat Setoran Pajak
(SSP)
Surat setoran pajak adalah surat
yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran
pajak yang terutang ke kas negara melalaui kantor penerima pembayaran. Pembayaran
pajak di lakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
·
Membayar sendiri
pajak yang terutang
·
Melalui pemotongan dan
pemungutan oleh pihak lain
·
Melalui pembayaran
pajak di luar negeri
·
Pemungutan PPN oleh
pihak penjual atau oleh pihak yang di tunjuk pemerintah
·
Pembayaran pajak
lainnya, seperti:
Ø Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
Ø Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Ø Pembayaran bea materai.
2.
Fungsi dari Surat Setoran Pajak
Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti
pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima
pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatakan validasi dari pihak lain yang berwenang.
3.
Unsur Pokok yang ada dalam Surat Setoran Pajak
Terkait dengan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak, demikian halnya
dengan administrasi keuangan negara dalam APBN, dalam SSP terdapat beberapa
unsur pokok yang dicantumkan. Adapun unsur pokok tersebut adalah sebagai
berikut.
Untuk SSP Standar, paling sedikit memuat keterangan-keterangan sebagai
berikut:
ü Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP);
ü Nama dan
alamat Wajib Pajak;
ü Identitas
Kantor Penerima Pembayaran;
ü Mata
Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
ü Masa Pajak
dan/atau Tahun Pajak;
ü Nomor Ketetapan
(untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT);
ü Jumlah dan
Tanggal Pembayaran;
ü Uraian
pembayaran; dan
ü Nomor
Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan/atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau
Nomor Transaksi Pos (NTP).
4.
Jenis Surat Setoran pajak
Surat
Setoran Pajak sebagai sarana administrasi untuk melakukan pembayaran, yang
terdiri dari:
a.
Surat Setoran Pajak Standar;
b.
Surat Setoran Pajak Khusus;
c.
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan
Pajak dalam Rangka Impor;
d.
Surat Setoran Cukai atas Barang Kena
Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri.
Masing-masing
pengertian jenis Surat Setoran Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Surat Setoran
Pajak Standar
SSP Standar adalah surat yang oleh
Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran
pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti
pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per 01/PJ./2006) SSP Standar dapat digunakan
untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui Kantor Penerima
Pembayaran yang belum terhubung secara online tapi masih berhak menerima
pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan
atau PPN Bendaharawan. SSP Standar dibuat dalam rangkap 5 (lima), yang
peruntukannya sebagai berikut :
1) Lembar ke-1: Untuk Arsip Wajib Pajak;
2) Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
3) Lembar ke-3: Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;
4) Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;
5) Lembar ke-5: Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai
dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.
b.
SSP Khusus
SSP Khusus adalah bukti pembayaran
atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh
Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat
lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak nomor PER-01/Pj./2006, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP
Standar dalam administrasi perpajakan. SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima
Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran
Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak. SSP Khusus dicetak :
v pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak
2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP
Standar;
v terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan
lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar
Nominatif Penerimaan (DNP).
c. SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka
Impor)
SSPCP adalah SSP yang digunakan
importir atau wajib bayar dalam rangka impor. SSPCP dibuat dalam rangkap
delapan yang diperuntukannya sebagai berikut:
1) Lembar ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
2) Lembar ke 1b. Untuk penyetor
3) Lembar ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
4) Lembar ke 2b dan ke 2c. Untuk KPP melalui ke KPPN
5) Lembar ke 3a dan ke 3b. Untuk KPP melalui penyetor
6) Lembar ke 4 untuk Bank Devisa persepsi, Bank
Perserpsi atau PT POS Indonesia
d. SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN
hasil tembakau buatan dalam negeri)
SSCP adalah SSP yang digunakan oleh
pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan
dalam negeri. SSCP di buat dalam 6 rangkap:
1) Lembar ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
2) Lembar ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
3) Lembar ke 1b. Untuk penyetor
4) Lembar ke 2b. Untuk
KPP melalui KPPN
5) Lembar ke 3 untuk KPP melalui Penyetor
6) Lembar ke 4 untuk bank persepsi
5.
Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk Surat Setoran Pajak
Berhubung SSP digunakan untuk
melakukan pembayaran atas semua jenis pajak, sedangkan pengadministrasian
setiap jenis pajak adalah sendiri-sendiri dalam kas negara (APBN), maka perlu
ada Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk setiap jenis pembayaran pajak. Satu
SSP Standar maupun SSP Khusus hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis
pajak, dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak surat ketetapan pajak
Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu MAP/Kode Jenis Pajak dan satu Kode
Jenis Setoran.
Berikut adalah MAP untuk setiap jenis pembayaran pajak
yang digunakan untuk keperluan pengisian SSP dan perekamannya di bank persepsi
atau pos persepsi, maupun di Direktorat Jenderal Pajak.
No. MAP
Baru Uraian
1.
411121
Untuk Jenis Pajak PPh Pasa121
2.
411122
Untuk Jenis Pajak PPh Pasa122
3.
411123
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
4.
411124
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
5.
411125
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
6.
411126
Untuk Jenis Pajak PPh Pasa125129 Badan
7.
411127
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
8.
411128
Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
9.
411129
Untuk Jenis Pajak PPh Non-Migas Lainnya
10. 411111
Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
11. 411112
Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
12. 411113
Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
13. 411119
Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
14. 411211
Untuk Jenis Pajak PPN dalam Negeri
15. 411212
Untuk Jenis Pajak PPN Impor
16. 411221
Untuk Jenis Pajak PPnBM dalam Negeri
17. 411222
Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
18. 411219
Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
19. 411229
Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
20. 411611
Untuk Bea Materai
21. 411612
Untuk Penjualan Benda Materai
22. 411619
Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
23. 411621
Untuk Bunga Penagihan PPh
24. 411622
Untuk Bunga Penagihan PPN
25. 411623
Untuk Bunga Penagihan PPnBM
26. 411624
Untuk Bunga Penagihan PTLL