Surat Setoran Pajak (SSP)



1

 Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalaui kantor penerima pembayaran. Pembayaran pajak di lakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
·         Membayar sendiri  pajak yang terutang
·         Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain
·         Melalui pembayaran pajak di luar negeri
·         Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang di tunjuk pemerintah
·         Pembayaran pajak lainnya, seperti:
Ø  Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
Ø  Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Ø  Pembayaran bea materai.

2.     Fungsi dari Surat Setoran Pajak
Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatakan validasi dari pihak lain yang berwenang.

3.     Unsur Pokok yang ada dalam Surat Setoran Pajak
Terkait dengan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak, demikian halnya dengan administrasi keuangan negara dalam APBN, dalam SSP terdapat beberapa unsur pokok yang dicantumkan. Adapun unsur pokok tersebut adalah sebagai berikut.
Untuk SSP Standar, paling sedikit memuat keterangan-keterangan sebagai berikut:
ü  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
ü  Nama dan alamat Wajib Pajak;
ü  Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
ü  Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
ü  Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak;
ü  Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT);
ü  Jumlah dan Tanggal Pembayaran;
ü  Uraian pembayaran; dan
ü  Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan/atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP).

4.     Jenis Surat Setoran pajak
Surat Setoran Pajak sebagai sarana administrasi untuk melakukan pembayaran, yang terdiri dari:
a.       Surat Setoran Pajak Standar;
b.       Surat Setoran Pajak Khusus;
c.        Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor;
d.       Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri.
Masing-masing pengertian jenis Surat Setoran Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
a.      Surat Setoran Pajak Standar
SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per 01/PJ./2006) SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara online tapi masih berhak menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan. SSP Standar  dibuat dalam rangkap 5 (lima), yang peruntukannya sebagai berikut :
1)      Lembar ke-1: Untuk Arsip Wajib Pajak;
2)      Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
3)      Lembar ke-3: Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;
4)      Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;
5)      Lembar ke-5: Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan    perpajakan yang berlaku.

b.      SSP Khusus
SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/Pj./2006, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak. SSP Khusus dicetak :
v  pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
v  terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

c.       SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor)
SSPCP adalah SSP yang digunakan importir  atau wajib bayar dalam rangka impor. SSPCP dibuat dalam rangkap delapan yang diperuntukannya sebagai berikut:
1)      Lembar ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
2)      Lembar ke 1b. Untuk penyetor
3)      Lembar ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
4)      Lembar ke 2b dan ke 2c. Untuk KPP melalui ke KPPN
5)      Lembar ke 3a dan ke 3b. Untuk KPP melalui penyetor
6)      Lembar ke 4 untuk Bank  Devisa  persepsi, Bank Perserpsi atau PT POS Indonesia

d.      SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri)
SSCP adalah SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. SSCP di buat dalam 6 rangkap:
1)      Lembar ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
2)      Lembar ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
3)      Lembar ke 1b. Untuk penyetor
4)       Lembar ke 2b. Untuk KPP melalui KPPN
5)      Lembar ke 3 untuk KPP melalui Penyetor
6)      Lembar ke 4 untuk bank persepsi

5.      Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk Surat Setoran Pajak
Berhubung SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atas semua jenis pajak, sedangkan pengadministrasian setiap jenis pajak adalah sendiri-sendiri dalam kas negara (APBN), maka perlu ada Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk setiap jenis pembayaran pajak. Satu SSP Standar maupun SSP Khusus hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak, dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak surat ketetapan pajak Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu MAP/Kode Jenis Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.
Berikut adalah MAP untuk setiap jenis pembayaran pajak yang digunakan untuk keperluan pengisian SSP dan perekamannya di bank persepsi atau pos persepsi, maupun di Direktorat Jenderal Pajak.
No.      MAP Baru      Uraian
1.      411121           Untuk Jenis Pajak PPh Pasa121
2.      411122           Untuk Jenis Pajak PPh Pasa122
3.      411123           Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
4.      411124           Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
5.      411125           Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
6.      411126           Untuk Jenis Pajak PPh Pasa125129 Badan
7.      411127           Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
8.      411128           Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
9.      411129           Untuk Jenis Pajak PPh Non-Migas Lainnya
10.  411111           Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
11.  411112           Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
12.  411113           Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
13.  411119           Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
14.  411211           Untuk Jenis Pajak PPN dalam Negeri
15.  411212           Untuk Jenis Pajak PPN Impor
16.  411221           Untuk Jenis Pajak PPnBM dalam Negeri
17.  411222           Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
18.  411219           Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
19.  411229           Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
20.  411611           Untuk Bea Materai
21.  411612           Untuk Penjualan Benda Materai
22.  411619           Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
23.  411621           Untuk Bunga Penagihan PPh
24.  411622           Untuk Bunga Penagihan PPN
25.  411623           Untuk Bunga Penagihan PPnBM
26.  411624           Untuk Bunga Penagihan PTLL